Tak Pasti Hak Masyarakat Adat di Nusantara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara khawatir akan nasib hak-hak masyarakat adat di wilayah ibu kota baru negara. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak mengatur secara terperinci ihwal hak masyarakat adat.
arsip tempo : 1722038800100.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/03/11/796244/796244_1200.jpg)
JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) khawatir akan nasib hak-hak masyarakat adat di wilayah ibu kota baru negara, Nusantara. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak mengatur secara terperinci ihwal hak masyarakat adat.
Pasal 42 aturan anyar itu justru menyebutkan, setelah adanya undang-undang baru tersebut, peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dinyatakan tidak berl
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini