Tak Pasti Hak Masyarakat Adat di Nusantara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara khawatir akan nasib hak-hak masyarakat adat di wilayah ibu kota baru negara. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak mengatur secara terperinci ihwal hak masyarakat adat.
JAKARTA – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) khawatir akan nasib hak-hak masyarakat adat di wilayah ibu kota baru negara, Nusantara. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak mengatur secara terperinci ihwal hak masyarakat adat.
Pasal 42 aturan anyar itu justru menyebutkan, setelah adanya undang-undang baru tersebut, peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dinyatakan tidak berl
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini