Banyak Pajak untuk Proyek Ibu Kota
Pemerintah bakal menarik pajak dan pungutan khusus bagi warga ibu kota negara (IKN) Nusantara. Dana yang dihimpun akan digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan ibu kota baru.
JAKARTA — Pemerintah akan menarik pajak dan pungutan khusus bagi warga ibu kota negara (IKN) Nusantara. Sama seperti di daerah lain, dana yang diperoleh dari pajak dan pungutan tersebut akan menjadi sumber pendanaan untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Ketentuan mengenai pungutan khusus dan pajak IKN tersebut diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelengg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini