Menolak Konsultasi Basa-basi
Selasa, 22 Maret 2022
Sejumlah organisasi sipil menolak hadir dalam konsultasi publik membahas aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Selain menginduk pada regulasi yang sejak awal bermasalah, agenda tersebut tidak memenuhi prinsip partisipasi publik. Beberapa LSM lingkungan merasa namanya dicatut, padahal tidak pernah menerima undangan resmi. Pakar hukum menilai segala permasalahan dalam UU IKN tak bisa diperbaiki melalui peraturan pelaksana di bawahnya.


Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini