maaf email atau password anda salah
Belum adanya aturan turunan yang mengatur teknis implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dianggap menjadi penyebab kurang optimalnya penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak berjanji mengebut perumusan aturannya.
Pemerintah mulai menerapkan tarif progresif untuk dilaporkan dalam SPT pajak pada Maret tahun ini. Wajib pajak berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar kini dikenai tarif 35 persen. Penyesuaian tarif pajak bagi orang superkaya, yang berkontribusi terhadap 17,24 persen penerimaan PPh pribadi, ini diharapkan dapat menggenjot pemasukan negara.
Kementerian Investasi menagih komitmen para pelaku usaha penerima insentif pajak tax holiday dan tax allowance lantaran realisasi investasi masih rendah. Fasilitas tax holiday dan tax allowance perusahaan yang tidak merealisasi investasi terancam dibatalkan.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.