Menanti Aturan Rinci Pajak Kenikmatan
Penerapan pajak natura dan kenikmatan masih membutuhkan waktu. Apa saja masukan para pengamat pajak bagi aturan yang masih disusun?
JAKARTA — Kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas natura, atau kenikmatan yang diterima pekerja, masih menunggu peraturan teknis. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022. Isinya adalah rincian ketentuan pemotongan pajak natura dan daftar kenikmatan yang dikecualikan untuk obyek PPh.
Pengaturan detailnya, menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini