Nomor Induk Kependudukan untuk Transaksi Pajak
Sebanyak 19 juta NIK resmi terintegrasi sebagai NPWP. Bisa untuk melakukan transaksi perpajakan.
arsip tempo : 170214908724.

JAKARTA – Nomor induk kependudukan (NIK) resmi diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak, kemarin. Untuk tahap awal, sebanyak 19 juta pemilik NIK dapat melakukan transaksi perpajakan ataupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Ke depan akan dilakukan penambahan bertahap,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam perayaan Hari Pajak 2022 di Jakarta, kemarin.
Selama proses pem...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini