maaf email atau password anda salah


Agar Kebijakan Pajak Lebih Adil

Pemerintah menerapkan kebijakan tarif pajak progresif pada pajak penghasilan orang pribadi untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah. Bagaimana potensi penerimaan pajak setelah adanya aturan baru?

arsip tempo : 172893111228.

Aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 172893111228.

JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan tarif pajak progresif pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2022 untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmadrin Noor, mengatakan penyesuaian tarif pajak progresif ini dilakukan agar kebijakan pajak lebih adil dan berp

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 14 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan