Agar Kebijakan Pajak Lebih Adil
Pemerintah menerapkan kebijakan tarif pajak progresif pada pajak penghasilan orang pribadi untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah. Bagaimana potensi penerimaan pajak setelah adanya aturan baru?
JAKARTA – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan tarif pajak progresif pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2022 untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada Maret 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmadrin Noor, mengatakan penyesuaian tarif pajak progresif ini dilakukan agar kebijakan pajak lebih adil dan berp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini