Siapa Terlilit Pajak Progresif
Pemerintah mulai menerapkan tarif progresif untuk dilaporkan dalam SPT pajak pada Maret tahun ini. Wajib pajak berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar kini dikenai tarif 35 persen. Penyesuaian tarif pajak bagi orang superkaya, yang berkontribusi terhadap 17,24 persen penerimaan PPh pribadi, ini diharapkan dapat menggenjot pemasukan negara.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini