Agar Penghitungan Pajak Tak Bikin Bingung
Penyederhanaan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif disiapkan. Agar wajib pajak tidak bingung.
JAKARTA — Pemerintah menyiapkan rencana penyederhanaan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 orang pribadi menggunakan skema tarif efektif. Skema ini dirancang lantaran mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 selama ini dianggap membingungkan wajib pajak. "Sekarang kurang-lebih ada 400 skenario penghasilan. Ini akan diubah menggunakan skema tarif efektif," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada awak media, Selasa, 10 Januari lalu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini