Menagih Janji Repatriasi
Direktorat Jenderal Pajak berupaya memastikan komitmen repatriasi wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela atau amnesti pajak jilid II. Beberapa langkah disiapkan jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak berupaya memastikan seluruh komitmen repatriasi atau pengalihan harta bersih dari luar negeri ke dalam negeri untuk wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau amnesti pajak jilid II dilakukan menjelang tenggat 30 September. Kewajiban penyampaian laporan realisasi dimaksudkan untuk mengkonfirmasi kebenaran atas repatriasi harta yang dilakukan wajib pajak.
“Terhadap wajib pajak y...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini