Kurang Optimal Akibat Tiada Aturan Turunan
Belum adanya aturan turunan yang mengatur teknis implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dianggap menjadi penyebab kurang optimalnya penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak berjanji mengebut perumusan aturannya.
JAKARTA – Ketiadaan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dianggap menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan pajak sejak aturan tersebut diterbitkan.
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, mengatakan aturan turunan itu diperlukan karena, sejak tahun lalu, sejumlah ketentuan perpajakan baru sudah mulai berlaku. Salah sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini