maaf email atau password anda salah
Pemerintah mempertahankan pasal-pasal larangan menghina presiden, kekuasaan umum, dan lembaga negara dalam rancangan terbaru KUHP. Di era kolonial, penguasa Belanda memakai pasal serupa untuk memenjarakan para pejuang kemerdekaan. Rawan dipakai untuk membungkam aktivis dan kaum oposisi.
Pemerintah berkukuh mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden—dengan ancaman hukuman lebih berat bila dilakukan lewat media sosial—dalam rancangan revisi KUHP. Pemerintah berdalih pasal tersebut berbeda dengan klausul yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena menjadi delik aduan yang mensyaratkan laporan dari presiden. Dianggap sebagai pasal karet yang rawan menjadi alat represi.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.