maaf email atau password anda salah
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Belum Memiliki Akun Daftar di Sini
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Satu Akun, Untuk Semua Akses
Masukan alamat email Anda, untuk mereset password
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Ubah No. Telepon
Ubah Kata Sandi
Topik Favorit
Hapus Berita
Apakah Anda yakin akan menghapus berita?
Ubah Data Diri
Jenis Kelamin
Pemerintah mempertahankan pasal-pasal larangan menghina presiden, kekuasaan umum, dan lembaga negara dalam rancangan terbaru KUHP. Di era kolonial, penguasa Belanda memakai pasal serupa untuk memenjarakan para pejuang kemerdekaan. Rawan dipakai untuk membungkam aktivis dan kaum oposisi.
Pemerintah berkukuh mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden—dengan ancaman hukuman lebih berat bila dilakukan lewat media sosial—dalam rancangan revisi KUHP. Pemerintah berdalih pasal tersebut berbeda dengan klausul yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena menjadi delik aduan yang mensyaratkan laporan dari presiden. Dianggap sebagai pasal karet yang rawan menjadi alat represi.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.