Rekolonisasi dalam Rancangan KUHP Baru
Rancangan Undang-Undang KUHP mengandung sejumlah masalah. Menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial yang seharusnya sudah dihapus.
arsip tempo : 170165189029.

Nella Sumika Putri
Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran
Maidina Rahmawati
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP
Perumus Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengangkat empat misi kunci pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi. Hal itulah yang disampaikan dalam nask
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini