Beda Aturan Penghinaan terhadap Presiden di Berbagai Negara
Thailand dan Jepang hanya mengatur pasal penghinaan terhadap raja, ratu, atau kaisar.
arsip tempo : 170135470743.

JAKARTA – Direktur Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, meminta memerintah tak mencari-cari alasan untuk memuluskan rencana pengesahan delik penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia mengingatkan bahwa pengaturan delik serupa di negara lain hanya berlaku bagi kepala negara yang menjadi simbol nasional.
Erasmus mencontohkan penera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini