maaf email atau password anda salah


Tak Tepat Penghinaan Presiden Masuk Perdata

Pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ranah perdata karena mengkritik kinerja, bukan pribadi. Cara itu bisa dilakukan, tapi dirasa tidak pas.

arsip tempo : 171387345154.

Aksi mahasiswa menolak rencana pengesahan RUU KUHP di Denpasar, Bali, 2019. Johannes P. Christo. tempo : 171387345154.

JAKARTA – Sejumlah pakar hukum dan pegiat demokrasi menilai pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ke ranah perdata. Mereka berpendapat bahwa usul tersebut dapat dilakukan, tapi dirasa tidak pas.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa di dalam ranah pidana terdapat aspek kepentingan umum atau publik, sedangkan perdata adalah urusan kepentingan pribadi. Pejabat publik, kata dia, adalah posisi untuk

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan