Tak Tepat Penghinaan Presiden Masuk Perdata
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum dan pegiat demokrasi menilai pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ke ranah perdata. Mereka berpendapat bahwa usul tersebut dapat dilakukan, tapi dirasa tidak pas.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa di dalam ranah pidana terdapat aspek kepentingan umum atau publik, sedangkan perdata adalah urusan kepentingan pribadi. Pejabat publik, kata dia, adalah posisi untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini