Pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ranah perdata karena mengkritik kinerja, bukan pribadi. Cara itu bisa dilakukan, tapi dirasa tidak pas.
Aksi mahasiswa menolak rencana pengesahan RUU KUHP di Denpasar, Bali, 2019. Johannes P. Christo. tempo : 168582581884_
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum dan pegiat demokrasi menilai pasal penghinaan presiden tidak tepat masuk ke ranah perdata. Mereka berpendapat bahwa usul tersebut dapat dilakukan, tapi dirasa tidak pas.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa di dalam ranah pidana terdapat aspek kepentingan umum atau publik, sedangkan perdata adalah urusan kepentingan pribadi. Pejabat publik, kata dia, adalah posisi untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.