Dalih Delik Aduan Presiden
Pemerintah berkukuh mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden—dengan ancaman hukuman lebih berat bila dilakukan lewat media sosial—dalam rancangan revisi KUHP. Pemerintah berdalih pasal tersebut berbeda dengan klausul yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena menjadi delik aduan yang mensyaratkan laporan dari presiden. Dianggap sebagai pasal karet yang rawan menjadi alat represi.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini