Redam Kritik dengan Pasal Penghinaan terhadap Presiden
Meski banyak dikritik membahayakan kemerdekaaan berpendapat, pemerintah berkukuh mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP.
JAKARTA – Pemerintah berkukuh mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) meski menuai kecaman dari berbagai kalangan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pasal tentang penghinaan terhadap presiden tetap dipertahankan untuk menjaga harkat dan martabat presiden sebagai kepala negara.
Ia mengatakan ne
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini