maaf email atau password anda salah
DPR mengklaim tak berkewajiban memberi penjelasan soal menolak atau tidak aspirasi koalisi masyarakat sipil dalam perumusan pasal-pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Klausul penghinaan berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan penguasa untuk melakukan kriminalisasi.
Pemerintah berkukuh mencantumkan pasal penghinaan terhadap presiden—dengan ancaman hukuman lebih berat bila dilakukan lewat media sosial—dalam rancangan revisi KUHP. Pemerintah berdalih pasal tersebut berbeda dengan klausul yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena menjadi delik aduan yang mensyaratkan laporan dari presiden. Dianggap sebagai pasal karet yang rawan menjadi alat represi.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.