Kontroversi Usul Perdatakan Penghinaan Presiden
JAKARTA – Usul pemindahan pasal penghinaan presiden dari ranah pidana ke perdata mendapat reaksi beragam dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil rakyat pun berbeda pendapat dalam memandang pasal penghinaan presiden yang terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, misalnya, mengatakan harus ada alternatif selain menjadikan pemid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini