Usul memindahkan pasal penghinaan presiden dari ranah pidana ke perdata menuai kontroversi. Pasal warisan kolonial ini kerap digunakan untuk membungkam kritik.
Spanduk tolak RKUHP di jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta.. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo :
168630629038_
JAKARTA – Usul pemindahan pasal penghinaan presiden dari ranah pidana ke perdata mendapat reaksi beragam dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil rakyat pun berbeda pendapat dalam memandang pasal penghinaan presiden yang terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, misalnya, mengatakan harus ada alternatif selain menjadikan pemid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.