Janji Akomodasi Klausul Pemerkosaan dan Aborsi
Ketiadaan klausul pemerkosaan dan pemaksaan aborsi dalam RUU TPKS yang baru disahkan akan dilengkapi lewat revisi KUHP. DPR memastikan kedua kejahatan itu ada dalam revisi KUHP.
JAKARTA – Pemerintah berjanji akan memperjuangkan aspirasi publik untuk mengakomodasi klausul pemerkosaan dan pemaksaan aborsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan telah menampung masukan masyarakat sipil untuk menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini