maaf email atau password anda salah
Setelah mengakomodasi mekanisme omnibus dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR bersiap merevisi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Ada gelagat revisi tak bakal menyentuh substansi pasal-pasal bermasalah. Bahaya lebih besar menunggu di depan mata.
Alih-alih mengubah Undang-Undang Cipta Kerja setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, DPR malah merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdalih menggelar konsultasi publik, mereka bergerilya ke sejumlah kampus di empat kota dengan melibatkan ahli yang bukan di bidangnya. Beberapa akademikus menolak undangan tersebut karena tak mau dianggap sebagai tukang cap yang memuluskan omnibus law.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.