Perubahan Perundang-undangan Berujung Gugatan
Sejumlah pakar hukum tata negara menyatakan akan menggugat hasil revisi UU PPP. Dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi soal cacat hukum omnibus law UU Cipta Kerja.
JAKARTA – Sejumlah akademikus lintas kampus mengkritik langkah Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (revisi UU PPP). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, yakin akan ada banyak orang dan kelompok yang mengajukan gugatan jika parlemen ngotot mengubah undang-undang tersebut. "Akan kami permasalahkan lewat uji di Mahkamah Konstitusi," kata dia kepada Tempo, kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini