Residu Hasil Revisi UU PPP
DPR tinggal mengesahkan hasil pembahasan revisi UU PPP. Hasil revisi itu, di antaranya, mengakomodasi metode pembuatan UU Cipta Kerja.
JAKARTA – Badan Legislasi DPR dan pemerintah sudah menyepakati hasil pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) tingkat I, Rabu malam lalu. Dalam kesepakatan itu, terdapat sejumlah pasal dalam UU PPP yang diubah. Hasil kesepakatan revisi UU PPP ini tinggal disahkan DPR.
Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi UU PPP dilakukan agar dapat me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini