Revisi Ugal-ugalan demi Omnibus Law
DPR mengubah UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) demi memuluskan omnibus law UU Cipta Kerja. Padahal Mahkamah Konsitusi menilai omnibus law cacat formal.
JAKARTA — DPR hendak merombak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) demi mengakomodasi terminologi omnibus law. Rencana revisi UU PPP itu disebut sebagai upaya ugal-ugalan parlemen dan pemerintah untuk melegitimasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Char
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini