maaf email atau password anda salah
Pemerintah DKI Jakarta mulai memperbolehkan bekerja di kantor dengan jumlah karyawan sebesar 25 persen dari total kapasitas untuk sektor nonesensial dan 100 persen untuk sektor kritikal. Sejumlah pengamat pandemi Covid-19 menganggap kondisi penularan virus di DKI relatif aman. Meski begitu, Pemerintah Provinsi dan masyarakat tak boleh lengah lantaran Covid-19 masih ada di DKI.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menambah kebijakan pelonggaran pada masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di Ibu Kota. DKI mulai memberikan izin kepada pengusaha restoran dan kafe untuk beroperasi hingga tengah malam. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada perpanjangan masa pembatasan yang berlangsung hingga 4 Oktober mendatang.
Pemerintah mengizinkan bioskop kembali beroperasi di wilayah-wilayah dengan PPKM level 2 dan 3. Dampaknya terhadap kenaikan tingkat kunjungan ke mal diperkirakan kurang dari 10 persen. Generasi milenial sudah nyaman dengan layanan video streaming.
Pemerintah DKI Jakarta melanjutkan kebijakan pembatasan sosial—melalui penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4—hingga 2 Agustus mendatang. Dalam pembatasan kali ini, pemerintah daerah kembali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.