Vaksinasi Jadi Syarat Pelonggaran
Pedagang dan pembeli di sejumlah pasar dan pusat belanja harus menunjukkan sertifikat telah mendapat vaksin Covid-19.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasukkan sejumlah klausul baru dalam aturan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat atau level 4 di Ibu Kota. Salah satunya mewajibkan semua warga mengantongi bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama, sebelum menjalankan aktivitas di luar rumah.
“Kalau mau berkegiatan, semua harus sudah divaksin,” kata Gubernur DKI Jakarta A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini