Ketat-Kendur Pengawasan di Mal
WHO menyoroti mobilitas warga di area retail yang sudah mendekati masa sebelum pandemi.

JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan aktivitas di pusat belanja ataupun mal, meski protokol pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali cenderung diperlonggar setiap pekan. “Jika terjadi kluster ataupun penyebaran virus di mal, akan ada sanksi berupa penutupan,” kata juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, kemarin.
Sejak 10 Agustus lalu, pemerintah meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini