Syarat Bepergian Semakin Longgar
Rabu, 1 September 2021
Pelonggaran syarat bepergian bisa menarik minat penumpang, tapi berisiko tinggi atas penularan Covid-19.

JAKARTA — Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan, khususnya untuk angkutan udara, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11 Agustus hingga 6 September. Pelonggaran itu tertuang dalam Instruktur Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu menyebutkan calon penumpang pesawat antarkota atau kabupaten cukup menunjuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini