Hukuman Terakhir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan itu dimuat dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Sanksi kurungan bisa dikenakan bagi individu maupun sektor usaha yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini