Umbar Pelonggaran Penanganan Pandemi
Meski level PPKM diturunkan, pemerintah tetap harus mewaspadai potensi serangan wabah gelombang ketiga.
JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken surat Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 di Ibu Kota. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Provinsi memberi pelonggaran tambahan di sejumlah sektor. Bahkan pemerintah DKI resmi memperbolehkan pengelola pusat belanja, pasar tradisional, dan kendaraan umum menerima konsumen hingga kapasitas 100 persen.
“Tapi jangan...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini