Pembatasan Ketat di Level 4
Pemerintah DKI Jakarta melanjutkan kebijakan pembatasan sosial—melalui penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4—hingga 2 Agustus mendatang. Dalam pembatasan kali ini, pemerintah daerah kembali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah DKI Jakarta melanjutkan kebijakan pembatasan sosial—melalui penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4—hingga 2 Agustus mendatang. Dalam pembatasan kali ini, pemerintah daerah kembali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini