Berubah-ubah Pembatasan Ibadah
Pembatasan Ibadah Berubah-ubah
PEMERINTAH merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Bagian yang direvisi adalah tempat ibadah tak lagi ditutup. Sebelumnya, tempat ibadah selama masa pembatasan darurat ditutup. Meski begitu, pemerintah tetap meminta masyarakat tidak menggelar kegiatan secara berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Berikut ini l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini