Mode Bertahan Retail Nonpangan
JAKARTA — Pusat belanja yang berada di wilayah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 tetap wajib tutup hingga periode pembatasan berakhir. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sejak pemberlakuan PPKM darurat pada 3 Juli lalu, peretail atau pemilik gerai di pusat belanja babak belu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini