Edisi Kamis, 11 April 2013
Editorial
Pemerintah mesti segera membuat sebuah mekanisme pencegahan korupsi pegawai pajak yang komprehensif. Sejumlah operasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti tak mampu membuat karyawan lembaga pemungut pajak itu kapok mengentit uang negara. Pekan ini, Pargono Riyadi, pegawai di Kantor Pajak Jakarta Pusat, tertangkap tangan setelah menerima suap dari wajib pajak. Ia disuap atas jasanya mengempiskan tagihan pajak sang pengusaha.
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Nasional
Berita Lainnya
Nusa
Internasional
TEHERAN - Pemerintah Iran mengklaim reaktor nuklir yang berada di Provinsi Bushehr, daerah barat daya Iran, aman dari gempa yang mengguncang wilayah tersebut Selasa lalu. Gempa 6,3 pada skala Richter itu menewaskan setidaknya 37 orang dan mengakibatkan lebih dari 850 orang cedera.
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Opini
Darmaningtyas,
AKTIVIS PENDIDIKAN DARI TAMANSISWA, JAKARTA
Para penerima Beasiswa Pendidikan bagi Mahasiswa Berprestasi (Bidikmisi) mengeluhkan keterlambatan pembayaran beasiswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga mengganggu kelancaran studi. Bagi mereka, uang beasiswa itu memang tiang penyangga utama, karena mereka memang berasal dari golongan ekonomi tidak mampu. Karena itu, beasiswa tidak hanya untuk membayar Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP), tapi juga untuk biaya kebutuhan pribadi (bayar kos, makan, beli buku, dan lain-lain). Keterlambatan pembayaran beasiswa berarti terganggunya kehidupan mereka sehari-hari. Keterlambatan pencairan beasiswa tidak hanya terjadi pada Bidikmisi, tapi juga pada beasiswa lainnya, seperti beasiswa bagi para dosen yang melanjutkan S2 dan S3 di luar negeri.
Bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sendiri, keterlambatan pembayaran itu amat menyedihkan dan menjadi beban moral sendiri. Mereka menyadari dampak buruknya, termasuk akan terkena tembakan langsung dari masyarakat. Tapi keterlambatan tersebut di luar jangkauannya. Informasi yang akurat menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran Bidikmisi 2013 ini disebabkan oleh adanya pemblokiran anggaran untuk Kemdikbud oleh Kementerian Keuangan. Anggaran untuk Bidikmisi merupakan salah satu item anggaran yang dibuka blokirnya pada pertengahan Maret, namun tidak serta-merta dapat disalurkan kepada para penerima. Semula diperkirakan prosesnya akan cepat, tetapi ternyata muncul persyaratan baru, yaitu agar Kemdikbud memiliki rekening baru khusus untuk penyaluran Bidikmisi agar terpantau dengan baik, karena skema ini merupakan bantuan sosial. Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2012, semua bantuan sosial harus langsung disalurkan ke penerima.
AKTIVIS PENDIDIKAN DARI TAMANSISWA, JAKARTA