Pusat Minta Aceh Taat Aturan
JAKARTA - Pemerintah menyatakan polemik qanun (peraturan daerah) bendera dan lambang Aceh harus dikembalikan berdasarkan peraturan yang berlaku. "Ada ketentuan perundang-undangan, bukan hierarki perundangan," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Pemerintah menyatakan polemik qanun (peraturan daerah) bendera dan lambang Aceh harus dikembalikan berdasarkan peraturan yang berlaku. "Ada ketentuan perundang-undangan, bukan hierarki perundangan," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di kantor kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Julian menjelaskan, Pasal 246 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, bendera yang dianggap sah adalah bendera Mer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini