Komnas HAM Minta Segel Masjid Dibuka
BEKASI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memerintahkan Pemerintah Kota Bekasi segera membuka segel masjid Ahmadiyah di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede. "Harus dibuka, itu melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. Silakan maknai dengan baik aturan itu, jangan salah kaprah," kata Wakil Ketua Komnas HAM M. Imdadun Rahmat kepada Tempo.
Penyegelan masjid golongan Ahmadi itu dianggap telah melanggar Surat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini