Edisi Sabtu, 6 Juli 2013
Editorial
Kekisruhan pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang berlarut-larut selama lebih dari sepuluh tahun ini kini saatnya diakhiri. Banyaknya pihak yang berkepentingan telah membahayakan kelangsungan hidup kebun binatang itu. Mereka adalah dua bekas pengurus yang bersengketa memperebutkan pengelolaannya, yakni kelompok Stany Soebakir dan Basuki Rekso Wibowo, Pemerintah Kota Surabaya, serta Kementerian Kehutanan.
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Olah Raga
Meniupkan Napas Barca untuk Muenchen
Internasional
SBY Bahas Daging Sapi dengan PM Australia
Nasional
Berita Lainnya
Olah Raga
Berita Lainnya
Internasional
BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak pemerintah Australia terus menjalin kerja sama di bidang perdagangan sapi dan daging sapi. Pernyataan ini disampaikan oleh SBY dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Kevin Rudd di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin. Belum mampunya peternak lokal memenuhi kebutuhan daging sapi membuat Indonesia membutuhkan Australia.
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Opini
Chudry Sitompul,
PENGAJAR DAN PENANGGUNG JAWAB MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA, DAN KETUA BIDANG STUDI HUKUM ACARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Indar Atmanto, mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), banyak mendapat perhatian pengamat hukum pidana. Isu pertama yang menarik perhatian adalah mengenai obyek peristiwa ini. Obyek inilah yang oleh Kejaksaan dijadikan dasar untuk menyatakan perbuatan korupsi. Para pengamat mempertanyakan: apakah tindakan PT Indosat bekerja sama dengan PT IM2 dalam penggunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access merupakan tindakan korupsi? Apakah tindakan PT Indosat tersebut bisa digolongkan merugikan negara?
Senin (8 Juli) nanti, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap terdakwa. Namun masih tersisa berbagai kontroversi dalam kasus ini. Misalnya, perubahan isi dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di dalam surat tuntutan (requisitoir). Perubahan itu adalah dasar hukum yang dijadikan tuntutan oleh jaksa tapi tidak sesuai dengan surat dakwaan. Apakah tindakan jaksa ini dibenarkan hukum? Apakah ini mencerminkan keadilan?
PENGAJAR DAN PENANGGUNG JAWAB MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA, DAN KETUA BIDANG STUDI HUKUM ACARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA