Pelanggaran Hak Asasi dalam Kasus IM2-Indosat
Chudry Sitompul,
PENGAJAR DAN PENANGGUNG JAWAB MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA, DAN KETUA BIDANG STUDI HUKUM ACARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Indar Atmanto, mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), banyak mendapat perhatian pengamat hukum pidana. Isu pertama yang menarik perhatian adalah mengenai obyek peristiwa ini. Obyek inilah yang oleh Kejaksaan dijadikan dasar untuk menyatakan perbuatan korupsi. Para pengamat mempertanyakan: apakah tindakan PT Indosat bekerja sama dengan PT IM2 dalam penggunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access merupakan tindakan korupsi? Apakah tindakan PT Indosat tersebut bisa digolongkan merugikan negara?
Senin (8 Juli) nanti, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap terdakwa. Namun masih tersisa berbagai kontroversi dalam kasus ini. Misalnya, perubahan isi dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di dalam surat tuntutan (requisitoir). Perubahan itu adalah dasar hukum yang dijadikan tuntutan oleh jaksa tapi tidak sesuai dengan surat dakwaan. Apakah tindakan jaksa ini dibenarkan hukum? Apakah ini mencerminkan keadilan?
Chudry Sitompul,
PENGAJAR DAN PENANGGUNG JAWAB MATA KULIAH HUKUM ACARA PIDANA DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA, DAN KETUA BIDANG STUDI HUKUM ACARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Indar Atmanto, mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), banyak mendapat perhatian pengamat hukum pidana. Isu pertama yang menarik perhatian adalah mengenai obyek peristiwa ini. Obyek inilah yang oleh Kejaksaan dijadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini