maaf email atau password anda salah
Pemerintah kembali menggelar program bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Subsidi untuk buruh kelas marginal ini digadang-gadang menjadi bantalan sosial, saat ekonomi belum sepenuhnya pulih. Ada peluang subsidi upah menjadi pengganjal saat pengusaha tak mampu membayar kewajibannya.
Seperti pada 2020, pemerintah kembali memangkas besaran tunjangan hari raya (THR) aparat negara tahun ini. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan besaran THR aparat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat, tapi tidak mencakup tunjangan kinerja.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.