Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Kebijakan THR
JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan adanya potensi maladministrasi dalam kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada tahun ini. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 multitafsir.
"Di satu sisi ada ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini