maaf email atau password anda salah


Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Kebijakan THR

Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan adanya potensi maladministrasi dalam kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada tahun ini. Pemerintah pusat dan daerah dituntut mengawasi kepatuhan perusahaan membayar THR.

arsip tempo : 173057603479.

Sepanduk unjuk rasa terkait Tunjanagn Hari Raya di depan gedung MK, Jakarta, 12 April 2021. TEMPO/Subekti.. tempo : 173057603479.

JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan adanya potensi maladministrasi dalam kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada tahun ini. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 multitafsir.

"Di satu sisi ada ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, ...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan