maaf email atau password anda salah


Apakah Ojol Berhak Mendapat THR

Kemenaker menilai pengemudi online dan kurir logistik juga berhak mendapat THR. Model hubungan kemitraan harus dievaluasi. 

arsip tempo : 173074315457.

Pengemudi ojek daring menjemput penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta,19 Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 173074315457.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol serta kurir logistik. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pengemudi serta kurir daring tetap berhak mendapat THR. 

Pemberian THR kepada pengemudi jasa angkutan berbasis aplikasi tersebut mengacu pada Surat E

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Novali Panji Nugroho dan Savero Wienanto berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan