Apakah Ojol Berhak Mendapat THR
Kemenaker menilai pengemudi online dan kurir logistik juga berhak mendapat THR. Model hubungan kemitraan harus dievaluasi.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan aplikator memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol serta kurir logistik. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pengemudi serta kurir daring tetap berhak mendapat THR.
Pemberian THR kepada pengemudi jasa angkutan berbasis aplikasi tersebut mengacu pada Surat E
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini