Aturan Pemberian THR
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan aplikasi memberikan THR kepada pengemudi taksi, ojek, dan kurir daring.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi taksi, ojek, dan kurir daring. Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan THR bagi pengemudi taksi, o
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini