Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan aplikasi memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi taksi, ojek, dan kurir daring. Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.