Beda Swasta dengan Aparat Negara
Beda Swasta dengan Aparat Negara
Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja. Pembayaran THR tahun ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Khusus THR untuk aparat sipil negara diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Tunjangan hari raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja. Pembayaran THR tahun ini diatur dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini