Aturan THR Aparat Negara
Seperti pada 2020, pemerintah kembali memangkas besaran tunjangan hari raya (THR) aparat negara tahun ini. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan besaran THR aparat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat, tapi tidak mencakup tunjangan kinerja.
Seperti pada 2020, pemerintah kembali memangkas besaran tunjangan hari raya (THR) aparat negara tahun ini. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan besaran THR aparat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat, tapi tidak mencakup tunjangan kinerja.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini