Kewajiban yang Terganjal Pandemi
JAKARTA – Realisasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) masih dibayang-bayangi belum pulihnya kinerja perusahaan. Hal tersebut membuat perusahaan mengklaim tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyebutkan THR 2021 wajib dibayar penuh paling lambat hari ini.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini