maaf email atau password anda salah
Pemerintah mulai menerapkan tarif progresif untuk dilaporkan dalam SPT pajak pada Maret tahun ini. Wajib pajak berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar kini dikenai tarif 35 persen. Penyesuaian tarif pajak bagi orang superkaya, yang berkontribusi terhadap 17,24 persen penerimaan PPh pribadi, ini diharapkan dapat menggenjot pemasukan negara.
Rencana pengenaan PPN dan PPh pada transaksi aset kripto ditanggapi berbeda-beda oleh pedagang aset kripto dan penyedia platform. Salah satu pedagang mengaku akan memfokuskan dananya di platform luar negeri yang lebih murah dan bebas pajak. Pedagang lain menyatakan tidak ambil pusing.
Pemerintah segera memungut pajak transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022. Jika mengacu ke nilai transaksi kripto pada 2020, negara bisa meraup pendapatan pajak lebih dari Rp 1 triliun. Tarif pajak yang dikenakan dinilai tidak terlalu besar dan mampu memberi rasa keadilan dengan jenis investasi lainnya.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.