maaf email atau password anda salah


Kala Kenikmatan Dikenai Pajak

Pajak natura atau kenikmatan dari perusahaan untuk karyawan mulai berlaku. Apa dampaknya bagi perusahaan dan pegawai?

 

arsip tempo : 173056202932.

Suasana pusat perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 173056202932.

JAKARTA — Barang dan fasilitas pemberian perusahaan kepada pegawai alias natura dianggap sebagai obyek pajak penghasilan per 1 Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan kebijakan pajak natura tidak akan memberatkan pekerja, khususnya mereka yang berpendapatan menengah ke bawah. 

Suryo menuturkan pemerintah menyusun sejumlah pengecualian untuk natura dan atau kenikmatan yang bisa menjadi obyek pajak. Contohnya, m

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan