maaf email atau password anda salah


Kenaikan Serempak Tarif Pajak

Sejak pengesahan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah telah menaikkan sejumlah tarif pajak dan cukai. Apa alasannya?

arsip tempo : 171404750129.

Petugas memeriksa pita cukai rokok di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 171404750129.

JAKARTA - Pemerintah menaikkan sejumlah tarif pajak mulai tahun lalu. Kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penambahan pertama ialah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk golongan masyarakat superkaya berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun, dari 30 persen menjadi 35 persen mulai tahun pajak 2022. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan