Kenaikan Serempak Tarif Pajak
Sejak pengesahan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah telah menaikkan sejumlah tarif pajak dan cukai. Apa alasannya?
JAKARTA - Pemerintah menaikkan sejumlah tarif pajak mulai tahun lalu. Kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penambahan pertama ialah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk golongan masyarakat superkaya berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun, dari 30 persen menjadi 35 persen mulai tahun pajak 2022. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini