maaf email atau password anda salah


Ancang-ancang Menarik Pajak Transaksi Kripto

Pemerintah segera memungut pajak transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022. Jika mengacu ke nilai transaksi kripto pada 2020, negara bisa meraup pendapatan pajak lebih dari Rp 1 triliun. Tarif pajak yang dikenakan dinilai tidak terlalu besar dan mampu memberi rasa keadilan dengan jenis investasi lainnya. 

arsip tempo : 171396890910.

Warga mematau pergerakan kripto Bitcoin melalui layar komputer dan telepon seluler miliknya di Jakarta, 10 Mei 2021. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 171396890910.

JAKARTA - Pemerintah segera memungut pajak transaksi kripto mulai 1 Mei 2022. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Beleid itu adalah turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dirilis pada 2021.

Kepala Sub-Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lai...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan