Edisi Jumat, 24 Mei 2013
Editorial
Masyarakat semestinya memiliki hak menggugat setiap penghentian proses hukum perkara tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan publik. Gugatan bukan hanya merupakan cara sah untuk menuntut pencabutan penghentian itu, namun juga kontrol terhadap kerja lembaga hukum. Sebab, jika tidak demikian, tak mustahil banyak kasus pidana, dengan berbagai alasan, tak berujung di pengadilan, melainkan berakhir dengan munculnya SP3 alias surat perintah penghentian penyidikan.
Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa lalu, yang menyatakan frasa "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bermakna sebagai hak konstitusional warga negara, kita sambut gembira. Lewat putusan ini, Mahkamah telah "menutup" perdebatan "frasa abu-abu" dalam pasal tersebut yang kerap muncul di ruang sidang. Bunyi lengkap pasal itu, "Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya."
Baca Selengkapnya
Berita Lainnya
Olah Raga
Imajinasi Klopp, Pengalaman Osram
Nasional
Kepala PPATK: Itu Baru Pucuknya
Opini
SBY Bukan Negarawan?
Olah Raga
Berita Lainnya
Nasional
Berita Lainnya
Opini
Raja Juli Antoni,
DIREKTUR EKSEKUTIF MAARIF INSTITUTE (2005-2009); KANDIDAT DOKTOR DI THE UNIVERSITY OF QUEENSLAND, AUSTRALIA
Tersiar kabar dari media bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerima World Statesman Award dari Appeal of Conscience Foundation (ACF). Di website resmi ACF, tidak dijelaskan alasan kenapa SBY dianugerahi World Statesman Award (WSA). Namun, bila melihat visi dan misi ACF, penganugerahan ini berkaitan dengan sosok SBY yang dipandang berhasil dalam memperjuangkan penegakan hak asasi manusia, kebebasan beragama, toleransi antar-umat beragama, dan penyelesaian konflik etnis secara damai.
DIREKTUR EKSEKUTIF MAARIF INSTITUTE (2005-2009); KANDIDAT DOKTOR DI THE UNIVERSITY OF QUEENSLAND, AUSTRALIA